Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut Bank Jambi

- Rabu, 04 Oktober 2023, 10:50 AM

KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diketahui, El Halcon terjerat kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.

Sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa El Halcon dipimpin oleh ketua Majelis hakim Ronald Safroni, Selasa (3/10/2023). 

Hakim berpendapat dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah merincikan isi dakwaannya secara rinci dan dan berisikan identitas terdakwa secara terperinci.

Dalam eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon, klienya merasa menjadi korban sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan terlebih dahulu. 

"Eksepsi yang disampaikan sudah masuk kedalam pokok perkara. Terdakwa yang merasa korban sudah masuk dalam pokok perkara," kata Hakim.

Selain itu, hakim juga berpendapat soal penghitungan negara JPU menggunakan akuntan publik juga masuk dalam pokok perkara. 

"Terdakwa yang merasa menjadi korban tidak bisa disebut eksepsi. Tidak masuk dalam keberatan atas dakwaan penuntut umum. Itu lebih tepat masuk dalam pembelaan atau pledoi," jelas hakim.

Dalam amar putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Penyidik Kejati Jambi sudah menemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan telah dihitung. Maka dari itu kerugian negara tidak bisa terbantahkan.

“Dakwaan telah disusun dengan cermat oleh penuntut umum, menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon. Meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi dalam persidangan selanjutnya,” kata hakim ketua. (CM/grs/*)


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X