KOTA JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Audit internal yang dilakukan di PT Jambi Vision dan PT Fajar Lestari Anugrah Sejati (Flashnet) berujung pada proses hukum terhadap mantan karyawan berinisial S. Perkara tersebut kini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Berdasarkan dokumen kronologi perkara, audit internal dilakukan pada 19 Agustus 2024 oleh H.H. selaku Komisaris Perusahaan bersama istrinya Y, serta dua orang lain yang disebut sebagai tim audit. Pada saat audit berlangsung, Direktur Utama perusahaan diketahui sedang berada di luar kota.
Dalam pelaksanaannya, tim audit disebut tidak memperkenalkan identitas serta tidak menunjukkan surat tugas resmi. Tim kemudian meminta dan mengambil sejumlah dokumen keuangan perusahaan, termasuk buku kas dan akses rekening perusahaan, tanpa disertai berita acara serah terima dokumen.
Audit yang awalnya disampaikan untuk kepentingan pelaporan pajak, selanjutnya berkembang menjadi pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan, mulai dari bagian keuangan, administrasi, hingga teknisi. Dalam dokumen juga disebutkan adanya tekanan terhadap karyawan saat dimintai keterangan.
Dokumen kronologi mencatat bahwa Y, yang tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan, turut melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap karyawan. Hal tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur internal perusahaan.
Hasil audit internal tersebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, laporan audit dijadikan dasar pelaporan ke Polresta Jambi pada 2 Oktober 2024 oleh kuasa hukum berinisial E.S., yang mewakili Komisaris H.H.
Dalam perkembangan perkara, S, yang telah dirumahkan sejak 24 Agustus 2024, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 1 Oktober 2025.
Pihak kuasa hukum S dalam dokumen keberatan menyebutkan adanya sejumlah persoalan dalam perkara ini, di antaranya legalitas pelapor, keabsahan tim audit yang tidak memiliki sertifikasi auditor, serta status S yang disebut bukan karyawan PT Flashnet sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Kuasa hukum juga mencatat telah mengajukan permohonan penangguhan pemeriksaan dengan alasan adanya gugatan perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jambi. Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Jatanras Polresta Jambi.
Sementara itu, dalam agenda persidangan, sidang yang digelar pada tanggal 18 hanya beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan belum memasuki tahap pemeriksaan saksi maupun pembuktian.
Perlu diketahui, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 6 Januari 2026. (Amd)
