Polisi Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak di Tanjab Timur, Usai Buron 2 Tahun

- Sabtu, 26 Juli 2025, 02:54 PM

TANJAB TIMUR, SJBNEWS.CO.ID - Setelah buron selama hampir dua tahun, seorang pria lanjut usia berinisial AR alias Kong (69) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur. Ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Agustus 2023.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, di kediamannya, setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 27 September 2023.

Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat tersangka dan korban berada di sekitar Jembatan Muara Sabak. Saat itu, tersangka memberikan air minum dalam kemasan kepada korban sambil disertai ancaman agar diminum.

"Setelah meminum air tersebut, korban merasa pusing. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Pangkal Bulian, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat. Di sanalah aksi tersebut dilakukan oleh tersangka," jelas AKP Ahmad Soekany.

Tidak hanya sekali, aksi tersebut bahkan dilakukan berulang kali oleh tersangka di waktu dan tempat berbeda. Setiap kali melakukan perbuatannya, AR terus mengancam korban agar tidak melapor.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anak mereka dan akhirnya mendapatkan pengakuan dari sang anak. Laporan pun dilayangkan ke Polres Tanjab Timur, namun saat itu tersangka langsung melarikan diri dan menghilang.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama hampir dua tahun, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sg)


Tags

Berita Terkait

X