Siap-Siap ! PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

- Jumat, 20 Desember 2024, 02:44 PM

JAKARTA, SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Inilah Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Pulsa dan Parkir Motor Juga Kena

Berikut Barang Sehari-hari Kena Pajak PPN 12 persen:

Barang elektronik: televisi, kulkas, dan smartphone

Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, dan sepatu

Tanah dan bangunan

Perabotan rumah tangga: kursi, meja, dan lemari

Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya

Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan

Kendaraan bermotor: motor dan mobil

Pulsa telekomunikasi

Kosmetik dan sabun

Perkakas

Uang, emas batangan, dan surat berharga

Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, dan game.

Jasa Kena PPN 12 Persen

Jasa layanan jaringan internet: wifi

Jasa boga atau catering

Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Jasa perhotelan

Jasa pelayanan kesehatan medik

Jasa tenaga kerja

Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri

Jasa kesenian dan hiburan

Jasa pendidikan

Jasa keagamaan

Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi)

Jasa pelayanan sosial

Jasa keuangan

Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt dikenakan pajak PPN 12 persen. (*)


Tags

Berita Terkait

X