JAKARTA, SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Inilah Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Pulsa dan Parkir Motor Juga Kena
Berikut Barang Sehari-hari Kena Pajak PPN 12 persen:
Barang elektronik: televisi, kulkas, dan smartphone
Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, dan sepatu
Tanah dan bangunan
Perabotan rumah tangga: kursi, meja, dan lemari
Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan
Kendaraan bermotor: motor dan mobil
Pulsa telekomunikasi
Kosmetik dan sabun
Perkakas
Uang, emas batangan, dan surat berharga
Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, dan game.
Jasa Kena PPN 12 Persen
Jasa layanan jaringan internet: wifi
Jasa boga atau catering
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa perhotelan
Jasa pelayanan kesehatan medik
Jasa tenaga kerja
Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa pendidikan
Jasa keagamaan
Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi)
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt dikenakan pajak PPN 12 persen. (*)