JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah kini mewajibkan pembeli LPG 3 Kg bersubsidi untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi, baik itu di pangkalan atau sub-pangkalan.
Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menjelaskan, mulai Selasa, 4 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi, tetapi kini dengan status baru sebagai sub-pangkalan. (DTJ/grs)