Mantan Dirut Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

- Jumat, 19 Januari 2024, 12:45 PM

JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan banding terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Bank 9 Jambi, Rabu (17/1/2024) kemarin.

Permohonan banding yang diajukan oleh JPU adalah terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi atas nama terdakwa Yunsak El Halcon, Andri Irvandi dan Dadang Suryanto.

Seminggu sebelumnya tepat hari Kamis, 11 Januari 2024, ketiga terdakwa telah divonis Hakim tipikor pada PN Jambi dengan putusan yang berbeda-beda.

Terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 7,5 miliyar. Sementara vonis hakim terhadap terdakwa Andri Irvandi dengan pidana 13 Tahun penjara denda Rp800 juta dan uang pengganti Rp5,86 miliyar.

Kemudian terhadap terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim dia divonis 9 Tahun penjara denda Rp500 Juta dan uang pengganti senilai Rp4,13 miliyar.

Sebelumnya Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliyar.

Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. (MS/grs)


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X