KERINCI, SJBNEWS.CO.ID - Pertemuan antara warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Danau Kerinci, dengan pihak Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang digelar pada Selasa (29/7) di ruang utama Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, belum membuahkan kesepakatan.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Bupati Kerinci, Monadi, warga menyuarakan tuntutan kompensasi sebesar Rp 300 juta per Kepala Keluarga (KK). Mereka meminta agar kompensasi diberikan selama PLTA masih beroperasi di wilayah Sungai Tanjung Merindu, Desa Pulau Pandan.
“Kalau PLTA tidak sanggup membayar Rp300 juta per KK, kami minta pintu air dipindahkan dari wilayah kami,” tegas seorang perwakilan warga kepada SJBNews.
Namun pihak PLTA yang diwakili oleh Aslori menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta per KK. “Kompensasi Rp5 juta itu sudah disepakati dan sebagian warga sudah menerima,” ujar Aslori.
Tuntutan warga tak lepas dari dampak yang mereka alami sejak pembangunan pintu air PLTA di Sungai Tanjung Merindu. Menurut warga, sekitar satu kilometer jalur sungai yang menjadi pusat aktivitas ekonomi nelayan kini tidak bisa dimanfaatkan lagi.
“Sebelum dibangun pintu air, kami bisa mendapatkan penghasilan Rp3 juta per malam dari hasil tangkapan ikan. Saat musim ikan sake, bisa sampai Rp5 juta per malam. Sekarang semuanya hilang,” ungkap warga.
Tak hanya kehilangan sumber penghasilan sebagai nelayan, sekitar 50 hektare lahan sawah milik warga juga tak lagi bisa digarap. Hal ini disebabkan karena kincir air yang biasa digunakan untuk mengaliri sawah tak bisa lagi berputar akibat aliran sungai yang menjadi tenang setelah dibendung oleh pintu air PLTA.
Menanggapi desakan warga, Aslori sempat memberikan pernyataan kontroversial ketika ditanya soal permintaan relokasi pintu air. “Memang ini negara nenek moyangnya mereka apa? Kami tetap berkomitmen sesuai kesepakatan Rp5 juta per KK,” ucapnya kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara warga dan pihak PLTA. Warga berencana akan terus memperjuangkan hak mereka hingga tuntutan dikabulkan. (Dilas)