BREAKING NEWS: Dua Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Kota Jambi Dipecat

- Sabtu, 07 Februari 2026, 08:38 AM

KOTA JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Propam Polda Jambi menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi berinisial Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, pada Jumat (6/2).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan sidang etik tersebut memutuskan kedua polisi itu melakukan pelanggaran berat dan dipecat secara tidak hormat.

"Kemudian Komisi Kode Etik memutuskan bahwa dari sidang KEP tersebut pelaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Erlan di Polda Jambi.

Erlan menuturkan, dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan dua pelaku warga sipil yang berinisial I dan K.

Seperti diketahui, Pihak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (HMS/ASIDO)


Tags

Berita Terkait

X