Jarimu Harimaumu, Bijak lah Menggunakan Medsos

- Senin, 31 Juli 2023, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI. SJBNEWS.CO.ID- Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana dengan Penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar Rupiah.

Maka dari itu bijaklah dalam bermedia sosial, karena jarimu adalah harimaumu. (HM)


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X