KPU Akan Umumkan Prabowo-Gibran Capres dan Cawapres Terpilih

- Selasa, 23 April 2024, 11:41 AM

JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Penetapan akan dilakukan pada Rabu (24/4/2024) besok.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (NT/grs)


Tags

Berita Terkait

X