Peristiwa penganiayaan Hingga korban Meninggal terjadi di Desa Rantau Puri Batanghari

- Senin, 14 Agustus 2023, 12:00 AM
Keterangan Foto

BATANGHARI. SJBNEWS.CO.ID- Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,kini terjadi di RT 06 desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari,Minggu (13/08/2023).

Korban M Nur (30) sempat dilarikan ke Rumah Sakit bahkan informasi yang didapat korban sempat menyebutkan nama pelaku yang telah menusukkan pisau ke tubuhnya,yang akhirnya nyawa MN tidak dapat tertolong lagi.

Korban ditemukan warga dekat Masjid pinggir sungai RT 02 desa Rantau Puri dengan tubuh telah bersimbah darah,dan langsung dilarikan ke rumah sakit HAMBA Muara Bulian.ada beberapa tusukan pisau di tubuh korban M Nur yaitu di bagian dada kanan ada dua(2) tusukan juga ada dibagian punggung yang menurut hasil pemeriksaan dokter bagian dada menembus ke bagian paru-paru korban MN.

Menurut keterangan cerita istri korban Reni Andini," Pada hari minggu tanggal 13 agustus 2023 berkisar pukul 18.00 wib suami saya pamit keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor tanpa memberi tahu mau kemana suami saya pergi keluar," terangnya.

Selanjutnya dijelaskan Reni," tidak lama berselang kemudian kisaran pukul 20.00 wib saya dihubungi oleh sepupu saya Baidillah yg tinggal di RT 03 desa Rantau Puri telah mengatakan suami saya telah di tujah orang,sekarang sudah di Rumah Sakit," jelas Reni istri korban.

Begitu mengetahui hal tersebut Reni langsung menuju ke rumah sakit hamba Muara Bulian untuk memastikan keadaan suaminya.

Berdasarkan informasi dari warga di sekitar TKP yang enggan menyebutkan namanya," ada yang melihat jika yang menikam korban dugaan pelakunya adalah OKT dan adiknya yang bernama DO warga pendatang yang bekerja di pabrik wilayah desa Rantau Puri,"ucapnya.

Istri korban juga mengetahui sebelumnya asal muasal dugaan awal peristiwa ini," bahwa suami saya pernah ada permasalahan hutang uang sebesar Rp 500.000 dengan terduga pelaku, namun suami saya hanya bisa membayar Rp 200.000  (nunggak),"ujar Reni.

Atas peristiwa ini Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi,S.E.,M.H menghimbau," untuk kepada terduga pelaku,agar secepatnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,karena apa walaupun bagaimana pihak Kepolisian tetap akan memburu pelaku sampai ditemukan,jika nanti pelaku bisa menyerahkan diri maka tidak akan pernah nanti kami sakiti atau dilukai dan akan kita tindak sesuai dengan Hukum Pidana yang berlaku sesuai perbuatannya," tegas Kasat Reskrim.
(Edward Sirait) Disadur dari info admin Media Mitra Reskrim Polres Batang Hari.


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X