Polresta Jambi Gerebek Pondok Pesta Sabu di Pulau Pandan

- Jumat, 28 Juli 2023, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI. SJBNEWS.CO.ID - Polresta Jambi menggerebek satu pondok tempat pesta sabu-sabu berlokasi di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, dimana dari sembilan pelaku empat orang kabur dengan melompat atau menceburkan diri berenang ke Sungai Batanghari.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Nico Darutama dilokasi penggerebekan, Kamis mengatakan  tim gabungan Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura menggerebek tempat penyalahgunaan narkoba di pinggir sungai Batanghari dan mengamankan sembilan orang diantaranya dua wanita yang kini telah diamankan ke Polresta untuk diperiksa.

Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis sore di kawasan Pulau Pandan sebagai pusat tempat peredaran narkoba itu selain mengamankan pelakunya juga turut disita beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu dan juga beberapa sepeda motor para pelaku. Tempat itu pun langsung dibongkar oleh petugas.

"Setelah kita dibongkar pondok itu kemudian petugas membakarnya hingga rata dengan tanah," kata Nico.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima adanya informasi di kawasan Danau Sipin, masih marak pesta narkoba di pondok pinggir sungai dan berdasarkan informasi itu, tim pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi tempat penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggerebekan ini tim gabungan Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura mengamankan sembilan orang pelaku terdiri atas tujuh orang pria, dan dua orang wanita dimana satu pelaku terluka kakinya karena mencoba melarikan diri namun kakinya terkena seng sedangkan empat orang laki-laki lainnya menceburkan diri ke sungai untuk melarikan diri dengan berenang.

Tim gabungan Polresta Jambi juga menemukan sejumlah barang bukti sabu paket kecil di dalam jaket salah satu pelaku dan untuk jumlah berapa orang ini masih dalam proses pengembangan kasusnya oleh tim. Kemudian seluruh pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. (*)


Tags

Berita Terkait

X