PPKM Level 3 Berlaku Se-Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- Kamis, 18 November 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, (18/11/2021).

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik mulai dari beribadah hingga makan pun bakal dibatasi oleh pemerintah.

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," demikian bunyi keterangan Kemenko PMK.

Nantinya, Kemendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru untuk penerapan PPKM level 3 se-Indonesia saat Natal dan tahun baru. (GIR/DTK)


Tags

Berita Terkait

X