Ribuan Masyarakat Geruduk Kejaksaan dan DPRD Muaro Jambi, Tolak penertiban PKH

- Senin, 21 Juli 2025, 09:25 PM

MUARO JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Ribuan Masyarakat (Petani) Muaro Jambi bersama Laskar merah putih perjuangan cabang Muaro Jambi melakukan aksi demo di depan kantor DPRD kabupaten Muaro Jambi.Aksi ini meminta agar DPRD Muaro Jambi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Untuk memanggil Tim Satgas Penertibah Kawasan Hutan (PKH) dan Perusahaan Agrinas yang beraktivitas di Wilayah Muaro Jambi.Senin 21/07/2025.

Aksi ribuan petani ini terlebih dahulu digelar di depan kantor kejaksaan Muaro Jambi.Disini petani menyampaikan terkait keluhan yang di rasa semenjak ada nya 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang menugaskan Satgas PKH untuk menertibkan pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan demi kepentingan nasional.

"Kami minta pihak kejaksaan untuk membantu menyampaikan aspirasi Petani ini ke Tim satgas penertiban kawasan hutan (PKH)terkait permasalahan yang melanda ribuan petani Muaro Jambi saat ini.Petani saat ini resah dan bahkan tidak bisa lagi tidur nyenyak akibat adanya tindakan yang dilakukan oleh tim satgas PKH." Ujar petani

Selepas menggelar aksi demo di kejaksaan,Para pendemo kembali menggelar aksi nya di depan kantor DPRD Muaro Jambi.

Di kantor DPRD ini ribuan petani bersama Laskar merah putih perjuangan kembali berorasi menyampaikan Keluhan mereka, Tidak lama berselang, akhirnya pihak DPRD Muaro Jambi menemui mereka Dan minta perwakilan dari pendemo masuk dan menyampaikan keluhannya mereke.

Koordinator aksi Widodo mengatakan, aksi demo yang digelar hari ini meminta agar DPRD Muaro Jambi untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Untuk memanggil Tim Satgas Penertibah Kawasan Hutan (PKH) dan Perusahaan Agrinas yang beraktivitas di Wilayah Muaro Jambi. Pihaknya juga Meminta DPRD Muaro Jambi untuk segera mungkin menjelaskan kepada masyarakat, terutama kepada Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muaro Jambi. terkait Undang undang No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Aktifitas di Kawasan Hutan Dan minta kepada pemerintah daerah Untuk Segera melakukan Pemetaan dan pendataan terkait Lahan Masyarakat yang masuk." Ujarnya 

kedalam Peta Kawasan Hutan.Memanggil dan meminta keterangan kepada Petugas Penertiban Kawasan Hutan yang Diduga Pemetaan yang dilakukan oleh Petugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dilakukan dengan tidak Transparan dan cendrung berubah-ubah.Dan minta Pemerintah Daerah memfasilitasi Masyarakat untuk Menolak Opsi yang diajukan.

oleh Kementerian BUMN yakni melalui PT. Agrinas untuk Pembagian hasil Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat yang didalam kawasan hutan dimaksud 40% untuk PT. Agrinas dan 60% untuk petani Kelapa sawit yang temasuk didalam kawaan hutan.

Dan Meminta Bupati Muaro Jambi untuk segera memangil pihak – pihak yang bersangkutan seperti yang  kami sebutkan diatas dan unsut Tuntas dan kami selaku Social Control Masyarakat tetap dan harus mengacu dan berepegang teguh atas azas praduga tidak bersalah Dan Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 05 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan hutan yang tidak mengacu terhadap Perturan pemerintah No. 24 Tahun 2021 Tentang Sanksi Administrasi atau Sanksi Denda Administrasi terkait aktifitas masyarakat atau perusahaan yang dikawasan Hutan Produksi.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Muaro Jambi Wiranto menyambut baik atas kedatangan masyarakat(petani).Selaku perwakilan rakyat dirinya akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat. Terkait keluhan ribuan petani dirinya berjanji akan segera menindaklanjuti.

"Keluhan masyarakat(petani) hari ini akan segera kita tindaklanjuti, masalah masyarakat adalah masalah kami,kami wakil rakyat.dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat." Ucap Wiranto. (*)


Tags

Berita Terkait

X