KERINCI, SJBNEWS.CO.ID - Sebanyak 64 kendaraan bermotor terjaring dalam razia pajak yang digelar oleh Samsat Kerinci bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci. Razia ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan menunggak pajak, termasuk sejumlah kendaraan dinas milik instansi pemerintah.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025, di beberapa titik strategis Kota Sungai Penuh. Pada 14 Mei, razia dilakukan di Jalan R.E. Martadinata (Tugu Depati Parbo) dan di depan Kantor Satlantas Polres Kerinci. Kemudian pada 15 Mei, operasi dilanjutkan di depan Kantor BRI Kanca Sungai Penuh serta di area Jembatan Layang Kota Sungai Penuh.
Kepala Seksi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak UPTD PPD Samsat Kerinci, Soharjoni, menjelaskan bahwa dari total 64 kendaraan yang terjaring, 36 di antaranya merupakan kendaraan roda empat dan 28 kendaraan roda dua.
“Razia ini tidak hanya menyasar kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan dinas. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor,” jelas Soharjoni.
Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang diketahui menunggak pajak, pihaknya menyediakan fasilitas mobil layanan Samsat keliling di lokasi razia untuk memudahkan proses pembayaran. Namun, bagi pengendara yang tidak dapat langsung melunasi tunggakan, diberikan tenggang waktu selama dua hari, dengan catatan surat-surat kendaraan dan SIM akan ditahan sementara oleh Satlantas Polres Kerinci.
Pihak Samsat Kerinci berharap, melalui operasi ini, kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga pembangunan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dapat berjalan lebih maksimal. (AD/MD)