MERANGIN, SJBNEWS.CO.ID – Sejumlah petani kelapa sawit di Desa Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, mengeluhkan tindakan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) H. Sargawi yang melarang mereka memanen hasil kebun di lahan milik sendiri.
Para petani menyatakan, larangan tersebut sangat mengejutkan. Padahal mereka memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah, dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin. Namun, PJ Kades menyebut bahwa lahan-lahan tersebut merupakan tanah adat, dan karena itu tidak boleh dikelola secara pribadi.
"Selama ini kami tidak pernah bermasalah, baru sejak digantikan oleh PJ Kades ini, kami dilarang panen," ujar Satar, salah satu pemilik lahan yang terdampak.
Menurut para petani, selama kepemimpinan kepala desa sebelumnya, tidak pernah terjadi pelarangan atau klaim tanah adat atas lahan mereka. Konflik baru muncul setelah posisi kepala desa diisi oleh PJ Kades.
Warga juga mempertanyakan dasar klaim tanah adat tersebut. Mereka menilai lahan yang dimaksud bukanlah tanah rawa, melainkan tanah padat yang telah dikelola sejak lama tanpa sengketa dan telah bersertifikat resmi.
“Ini lahan kami, ada sertifikatnya. Kalau disebut tanah adat, dasarnya apa? Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya,” ujar Mas Sugi, petani lainnya.
Hasil panen sawit menjadi sumber utama penghasilan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga. Larangan memanen ini disebut sangat merugikan warga, terutama dalam situasi ekonomi yang semakin sulit.
Sebagai bentuk perlawanan, sejumlah petani bahkan telah mengajukan permohonan pengamanan panen kepada Kodim dan Polres Merangin, agar proses panen bisa dilakukan dengan perlindungan hukum.
Para petani berharap Pemerintah Kabupaten Merangin segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan transparan. Mereka menekankan pentingnya kejelasan hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sudah sah secara legal. (AD/YT)