Walikota Jambi Serahkan Bantuan Baznas Kepada 6500 Mustahik

- Jumat, 22 April 2022, 12:00 AM
Keterangan Foto

KOTA JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha berkesempatan memberikan bantuan ke sejumlah Mustahik, atau kelompok masyarakat Kota Jambi yang berhak menerima zakat di lapangan tenis Disdik Kota Jambi.

Fasha mengatakan, bantuan atau zakat tersebut dikumpulkan tersebut dikhususkan bagi Mustahik seperti tenaga honorer, Pekerja Harian Lepas (PHL), maupun lainnya yang berpenghasilan jauh dari yang ditargetkan dan tergolong asnaf 8.

“Dana dan bantuan ini dikumpulkan dari ASN Pemkot Jambi, Kemenag, serta pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi yang sudah saatnya berzakat,” sebut Fasha.

Lanjutnya, total ada 10 ribu Mustahik di Kota Jambi yang tergabung dalam asnaf 8 dan menerima manfaat tersebut. Tentu dengan adanya bantuan tersebut diharapkan bisa dimaksimalkan dengan baik.

“Kedepan kami harap juga dana yang dihimpun Baznas Kota Jambi dapat meningkat. Maka dari itu, kami imbau masyarakat Kota Jambi agar berzakat, infak, dan sedekah ke Baznas Kota Jambi. Karena nanti hasilnya tentu akan dikembalikan ke masyarakat Kota Jambi, ketimbang menyalurkan ke fasilitas lainnya,” terang Fasha.

Sementara itu, disebutkan Ketua Baznas Kota Jambi, Syamsir Naim bahwa, total ada Rp 1.956.900.000 yang disalurkan untuk para Mustahik di Kota Jambi seperti Mustahik dinas ada 3.942 orang dengan masing-masing menerima Rp 300 ribu. Totalnya Rp 1.182.600.000.

Kemudian Mustahik sekolah madrasah sebanyak 626 orang, masing-masing mendapat Rp 300 ribu. Totalnya Rp 187.800.000. Lalu Mustahik PHL 1.000 orang dengan total Rp 300 juta dan Muallaf sebanyak 50 orang dengan total Rp 15 juta.

“Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian, zakat juga dapat membantu meringankan beban pemerintah dalam menangani masalah sosial,” kata dia.

Selain mengimbau untuk menyalurkan zakat melalui Baznas,  Baznas Kota Jambi merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola zakat.

“Hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan zakat,” terang Syamsir Naim. (DIS/RED)


Tags

Berita Terkait

X