Warga Tuntut Rp300 Juta, PLTA Jawab: “Memang Tanah Nenek Moyang Kalian?”

- Rabu, 30 Juli 2025, 11:01 AM

KERINCI, SJBNEWS.CO.ID – Pertemuan antara warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Danau Kerinci, dengan pihak Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), yang berlangsung di Kantor Bupati Kerinci pada Senin, 29 Juli 2025, belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Pertemuan yang turut dihadiri oleh Bupati Kerinci, Monadi, itu membahas tuntutan kompensasi dari warga sebesar Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK). Warga menuntut ganti rugi atas dampak pembangunan pintu air PLTA di Sungai Tanjung Merindu yang dinilai telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Pihak PLTA yang diwakili oleh Aslori menyatakan hanya mampu memberikan Rp5 juta per KK, yang menurutnya telah disepakati sebelumnya dan bahkan sebagian warga sudah menerima.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka mereka akan memblokir jalur operasional PLTA. Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Aslori dengan ucapan yang dinilai menyinggung masyarakat.

"Desa Pulau Pandan ini memang tanah nenek moyang kalian?" kata Aslori di hadapan warga dan pejabat yang hadir.

Ucapan tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan dari masyarakat. Mereka menilai pihak PLTA tidak menghargai sejarah dan hak adat atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

"Ini tanah warisan leluhur kami. Jangan sembarangan berkata seperti itu," ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara warga dan pihak PLTA. Ketegangan mulai meningkat setelah pernyataan pihak PLTA yang dianggap menghina warga dan memicu suasana menjadi memanas di akhir pertemuan. (JKP)


Tags

Berita Terkait

X