JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Audit internal yang dilakukan secara mendadak di kantor PT Jambi Vision dan PT Fajar Lestari Anugrah Sejati (Flashnet) kini menyeret salah satu mantan karyawan, S, ke meja hukum. Kasus ini dinilai penuh kejanggalan, mulai dari proses audit hingga penetapan tersangka.
Berdasarkan dokumen kronologi yang diperoleh redaksi, audit dilakukan pada 19 Agustus 2024 oleh H.H. (Komisaris Perusahaan) bersama istrinya Y, serta dua orang yang disebut sebagai tim audit. Saat itu, Direktur Utama perusahaan diketahui tengah berada di luar kota.
Tanpa memperkenalkan diri, tim audit tersebut langsung meminta seluruh dokumen keuangan, buku kas, hingga kunci rekening perusahaan. Semua barang disita tanpa adanya berita acara serah terima. Beberapa karyawan mengaku mengalami tekanan dan ancaman selama proses audit berlangsung.
“Kami diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib jika tidak memberi keterangan,” ungkap salah satu sumber internal perusahaan.
Audit yang awalnya disebut hanya untuk pelaporan pajak, berubah menjadi pemeriksaan menyeluruh terhadap karyawan bagian keuangan, administrasi, hingga teknisi. Bahkan, Y, yang tidak terdaftar dalam struktur perusahaan, turut menginterogasi karyawan — hal yang dinilai menyalahi prosedur.
Hasil audit tersebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melainkan langsung dijadikan dasar laporan ke Polresta Jambi pada 2 Oktober 2024 oleh pengacara E.S., yang diketahui mewakili H.H.
Tak lama kemudian, muncul surat panggilan polisi kepada sejumlah pihak. S, yang sebelumnya telah dirumahkan sejak 24 Agustus 2024, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Oktober 2025.
Dalam catatan kronologi disebutkan, pelapor tidak memiliki legalitas sah, tim audit bukan auditor bersertifikat, dan hasil audit dinilai tidak valid. Selain itu, S disebut bukan karyawan PT Flashnet, sebagaimana yang dilaporkan dalam berkas perkara.
Kuasa hukum S sempat mengirimkan surat penangguhan pemeriksaan karena adanya gugatan perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, namun surat tersebut diabaikan oleh penyidik Unit Jatanras Polresta Jambi.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai sarat kepentingan internal dan penuh kejanggalan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (*)