KERINCI, SJBNEWS.CO.ID - Polemik penunjukan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Padang Jantung, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, memanas. Warga setempat menolak keras calon PJS yang bukan berasal dari desa mereka sendiri.
Menurut informasi yang diperoleh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Jantung sebelumnya telah mengusulkan Kepala Sekolah SDN 176/III Padang Jantung sebagai calon PJS kepada Bupati Kerinci. Namun usulan tersebut ditolak oleh sebagian warga yang kemudian melayangkan surat keberatan disertai tanda tangan ke Bupati.
Menanggapi situasi itu, Bupati Kerinci memerintahkan pihak Kecamatan Siulak untuk melakukan musyawarah bersama masyarakat guna mencari solusi. Pertemuan pun digelar pada Jumat (3/10) di Masjid Al-Muhajirin Desa Padang Jantung, dan dihadiri langsung oleh Camat Siulak Sutan Makmur beserta Kasi Pemerintahan, Tanti.
Namun, warga menilai arah pertemuan tersebut berubah dari tujuan awal. Alih-alih membahas klarifikasi terkait penolakan calon PJS yang diusulkan BPD, pihak Kecamatan justru membuka usulan baru dengan menawarkan agar warga menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari desa itu sendiri.
Salah satu warga, Johar Maknum, menjelaskan bahwa sudah ada delapan ASN warga Desa Padang Jantung yang dimintai kesediaannya, namun semuanya menolak menjadi PJS. Mendengar hal itu, pihak Kecamatan kemudian memutuskan untuk mengambil calon PJS dari kalangan internal Kecamatan.
Keputusan ini langsung menimbulkan gelombang protes dari warga yang hadir. Mereka menolak keras jika PJS Kades bukan berasal dari Desa Padang Jantung. Akibat kekecewaan tersebut, sebagian besar warga yang hadir dalam pertemuan tersebut memilih walk out sebelum acara berakhir.
“Desa Padang Jantung sudah berdiri selama tujuh tahun. Dari lima orang PJS sebelumnya, semuanya berasal dari luar desa kami. Warga sudah lelah dengan keadaan seperti ini,” ungkap salah seorang warga.
Dalam sambutannya, Camat Siulak Sutan Makmur menyebut bahwa pihak Kecamatan dan BPD sebelumnya telah bersepakat apabila tidak ada calon PJS dari warga setempat, maka calon akan diambil dari pihak Kecamatan. “Sekarang kenapa BPD malah mengusulkan orang luar? Lagi pula, usulan BPD yang sudah masuk ke Bupati tidak bisa di-SK-kan,” ujar Camat di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, Ketua BPD Padang Jantung, Mulyadi, selaku pimpinan rapat, menanyakan secara langsung kepada warga siapa yang setuju jika PJS diambil dari pihak Kecamatan. Dari lebih dari 100 warga yang hadir, hanya sembilan orang yang mengangkat tangan menyatakan setuju, sementara sisanya menolak.
Sejumlah warga juga menilai jalannya pertemuan tidak transparan. Permintaan agar dilakukan voting terbuka (voting) untuk mengetahui jumlah warga yang setuju atau menolak, tidak diakomodir oleh panitia rapat yang dipimpin Ketua BPD Mulyadi.
Dari informasi lain yang dihimpun, pada Kamis malam (2/10), seorang pejabat Kecamatan berinisial TT dikabarkan mendatangi rumah Ketua BPD dengan alasan mengantarkan surat undangan rapat. Namun, kedatangannya diduga juga disertai upaya intervensi terhadap penetapan calon PJS yang telah diusulkan BPD ke Bupati.
Saat dikonfirmasi via telepon mengenai dugaan intervensi tersebut, pejabat berinisial TT membantah dengan nada tinggi. “Saya tidak ada intervensi terhadap usulan PJS. Mano ado aku intervensi, sapo ngato? Pio idak konfirmasi!” ujarnya dalam logat Kerinci.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Camat Siulak Sutan Makmur belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan lebih lanjut terkait penetapan calon PJS Kepala Desa Padang Jantung, termasuk tanggapan resmi dari pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Kerinci. (Delas)