Inilah 6 Aturan Sekolah Selama Libur Nataru Sesuai Instruksi Kemendikbud

- Jumat, 03 Desember 2021, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 karena libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Hal itu, disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62 dengan bunyi sebagai berikut:

Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 Pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun periode ini dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Sementara, Kemendikbud Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons Inmendagri tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE)Sesjen Kemendikbudristek yang mengatur tentang hal itu.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Adapun poin isi edaran tersebut, dirangkum dari laman Kemendikbudristek sebagai berikut,

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru. (GIR/CR)


Tags

Berita Terkait

X