Polda Jambi Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang

- Selasa, 25 Juli 2023, 12:00 AM
Keterangan Foto

JAMBI.SJBNEWS.CO.ID- Ditrreskrimum Polda Jambi mencatat sebanyak 28 laporan polisi diterima dari bulan Juni hingga sekarang terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). 

Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat jumpa Pers di Mapolda Jambi, Senin (24/7/2023) kemarin.

Kata dia, ada 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dan jajaran. Sementara jumlah para korban sebanyak 31 orang. 

"Dari 37 tersangka 6 di antaranya masih di bawah umur," ujarnya. 

Untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan mengeksploitasi atau menjual.

"Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, bukti hotel, hp, alat pengaman, paspor dan lain-lain," katanya.

Selain Polresta Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi juga menjelaskan bahwa Polres Kerinci juga berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai TKI. 

Kombes Pol Andri Ananta menyebutkan bahwa modus tersangka dengan berpura-pura merekrut masyarakat yang ada di kabupaten Kerinci untuk dipekerjakan sebagai TKI. 

“Pelaku berpura-pura akan mempekerjakan korban di Malaysia dengan iming-iming gaji 7 juta perbulannya,” ujarnya. 

Pelaku juga mempersiapkan paspor dan kartu HP untuk di Malaysia. Selain itu pelaku juga meminta korban uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat agar bisa bekerja di sana.

"Pelaku yang saat ini diamankan satu orang dan bekerja sendiri, nanti akan kita kembangkan apakah nanti ada yang membantu atau sendiri, jika nanti ada kerja sama dengan orang lain maka akan kita lakukan penindakan," tegasnya. (*)


Tags

Berita Terkait

X