Rekan-rekan anggota asosiasi di seluruh Indonesia.
Kami ingin mengklarifikasi secara terbuka terkait proses sidang yang tengah berlangsungmenyangkut pencalonan ketua wilayah yang diduga melanggar aturan organisasi, dan menjawabpertanyaan serta asumsi yang beredar di grup-grup internal.
Fakta Sidang:
Sidang telah berjalan dan menghadirkan saksi pertama. Hakim tetap membuka ruang damai, namun perlu kami tegaskan bahwa inti perkara ini bukan soal perbedaan pendapat biasa, tapi soalintegritas dan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan organisasi yang sah.
Tiga Pelanggaran Serius Terjadi:
1. AD/ART menyatakan tegas bahwa panitia tidak boleh mencalonkan diri sebagai ketua.
2. Peraturan Asosiasi (PA) mengulang larangan yang sama.
3. SK Ketua Wilayah telah menetapkan yang bersangkutan sebagai panitia secara sah.
Namun demikian, yang bersangkutan tetap diloloskan sebagai calon dan diakomodasi olehpengurus pusat melalui pleno, meskipun semua aturan internal melarang hal itu.
Mengapa Ini Tidak Bisa Diselesaikan Secara Damai?
Karena ini bukan soal pribadi, tapi soal penegakan marwah organisasi. Bila aturan tertinggidilanggar oleh pengurus pusat sendiri, maka:
- Apa jaminan integritas ke depan?
- Bagaimana nasib anggota yang tunduk dan patuh pada aturan?
- Apakah organisasi ini milik aturan, atau sekadar milik orang?
Apa Tujuan Langkah Hukum Ini?
Kami menempuh jalur hukum bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi untuk:
- Menjaga martabat organisasi,
- Menegakkan konstitusi internal,
- Mencegah preseden buruk bagi masa depan kepemimpinan di wilayah lain.
Pesan untuk Kita Semua:
Jangan biarkan organisasi ini kehilangan roh dan akarnya hanya karena kompromi ataspelanggaran yang terang-benderang. Diam di hadapan ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatanterhadap semangat asosiasi ini sejak awal.
Penggugat Almen Manihuruk, Pemerhati Integritas Organisasi & Anggota aktif.Silahkan sebarkan ke grup masing-masing untuk meluruskan narasi