Sidang Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong, SH, MH Tidak Bisa Beracara Selama Tiga Bulan Dan Denda Lima Juta Rupiah

- Senin, 09 Februari 2026, 09:17 PM

MEDAN, SJBNEWS.CO.ID - Sidang putusan perkara pelanggaran kode etik advokat Indonesia ( KEAI) Nomor :003/Pgd/PERADI/ DKD-SU/IX/2025 OLEH dewan kehormatan PERADI jalan sei Rokan berlangsung singkat, Medan pada Jumat (30/1/26).

Agenda hari ini adalah pembacaan putusan. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto SH dan Ir. Hariyanto, namun tidak dihadiri oleh saudara Elman simangonsong SH.,MH selaku tradu.

Dalam sidang putusan tersebut, setelah membaca dan mencermati serta mempertimbangkan apa yang menjadi pokok persoalan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Majelis hakim kode etik telah mengajukan putusan bahwa teradu Elman mangunsong SH.,MH telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik Advokat.

Selanjutnya teradu dijatuhi sanksi selama 3 (3) bulan tidak bisa beracara sebagai advokat /pengacara dan terakhir dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

Lebih lanjut, persidangan yang tidak dihadiri oleh teradu, memberi kesan teradu hanya pasrah menerima hasil putusan ketua majelis hakim kode etik advokat OK Iskandar SH,.MH menyebutkan, terhadap putusan ini dalam tempo waktu 21 hari ke depan bagi para pihak yang keberatan Dan masih belum menerima putusan ini, dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan Peradi pusat.

Saat dikonfirmasi awak media SJBNEWS.CO.ID Sudah usai persidangan kode etik tersebut pihak Refi Yulianto SH mengatakan cukup puas atas putusan itu mengigat fakta dan bukti saksi saksi cukup nyata ujarnya (Egi/Erwin Girsang)


Tags

Berita Terkait

X