JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Kabar mengenai amplop kondangan kena pajak sempat membuat heboh masyarakat, memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Isu ini menyebar luas di berbagai platform, menciptakan persepsi seolah-olah pemerintah akan mulai memungut pajak dari sumbangan yang diterima saat hajatan.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi resmi. DJP secara tegas membantah adanya kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak terhadap amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun melalui transfer digital.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai prinsip perpajakan di Indonesia. Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas membantah adanya kebijakan baru yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Pihak DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menenangkan masyarakat dan meluruskan informasi yang tidak akurat. (MDS/GRS)