Sidang Lanjutan Tuduhan Penggelapan Dinilai Ilegal

- Kamis, 12 Februari 2026, 08:04 PM
Saksi Ahli Pidana Prof.Dr. usman SH, MH.

KOTA JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - Sidang kasus penggelapan berlanjut Pada 12 Februari 2026 bertempat di pengadilan Negeri Jambi dengan menghadirkan saksi ahli Prof.Dr. usman SH, MH.

Sebagaimana yang dituduhkan komisaris Henri terhadap suraina sebagai bawahan staf keuangan dianggap ilegal karena belum ada rapat pemegang saham secara lengkap, maka dianggap belum sah.

Tampak dalam sidang tersangka.suraina dicecar pertanyaan oleh jaksa, namun dijawab semua "perintah komisaris", ujarnya.

Menurut saksi ahli Prof, Dr. Usman SH, MH, disaat hadir di persidangan, Tentang perintah atasan yang berkaitan dengan tugas jabatan dapat menjadi pemaaf atau setidaknya menghapus kesalahan pidana bawahan sebagaimana pasal 51 KUHP.

Menurut doktrin hukum pidana perintah atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan dapat menjadi alasan pemaaf atau setidaknya menghapus kesalahan pidana bawahan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP sepanjang syarat syarat ditentukan pasal tersebut terpenuhi.

Mengutip dari keterangan saksi ahli Prof. Dr. Usman SH, MH, Suraina dapat dibebaskan dari semua tuduhan komisaris terhadap suraina karena perintah tugas.

Kasus ini secara perdata masih berjalan, namun pelapor yaitu komisaris memaksakan pidana di polresta jambi sehingga kasus yang menjerat suraina berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri dan yang seharusnya dibebaskan. (JKP)


Tags

Berita Terkait

X