KERINCI, SJBNEWS.CO.ID - Upaya mediasi yang dilakukan Tim Penanganan Konflik Terpadu (TIMDU) Kabupaten Kerinci untuk mencari solusi perdamaian antara masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan dengan pihak PLTA terkait tuntutan kompensasi Rp300 juta, belum membuahkan hasil.
Pertemuan yang difasilitasi TIMDU tersebut berlangsung pada Senin, 11 Agustus, di Grand Hotel Kerinci. Hadir dalam pertemuan ini Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si., Sekda Kerinci, Kapolres Kerinci, perwakilan Kodim 0417/Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan seorang pejabat dari Polda Jambi.
Namun, sebelum acara dimulai di lantai empat Grand Hotel, salah seorang anggota intel Polres Kerinci berinisial DN mendekati wartawan Sjbnews. Ia menyampaikan pesan dari Kabag Ops Polres Kerinci agar pertemuan tersebut tidak diliput media karena dianggap sebagai pertemuan internal. Akibat larangan ini, wartawan tidak dapat mengetahui secara langsung hasil pembahasan antara masyarakat dan pihak PLTA.
Berdasarkan informasi yang diterima Sjbnews melalui pesan WhatsApp dari salah satu warga Pulau Pandan, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. “Kami tetap memegang komitmen menuntut kompensasi Rp300 juta selama PLTA masih beroperasi di wilayah Pulau Pandan dan Karang Pandan,” ujarnya.
Menurut warga, aktivitas pintu air PLTA dinilai berdampak serius terhadap sumber mata pencaharian nelayan setempat. “Hampir 100 persen masyarakat di sini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan. Jika pintu air aktif, ekonomi kami mati,” tegasnya.
Warga juga menegaskan, jika ada pemberitaan di salah satu media yang menyebut masyarakat Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan telah berdamai dengan menerima kompensasi sebesar Rp5 juta, hal itu tidak benar.
“Kami, warga Pulau Pandan dan Karang Pandan, masih tetap berkomitmen menuntut kompensasi sebesar Rp300 juta,” ujar salah satu warga.
Pihak PLTA disebut hanya bersedia membayar kompensasi Rp5 juta per kepala keluarga, namun tawaran tersebut ditolak warga. “Pertemuan ini belum menemui titik terang. Kami tetap pada tuntutan awal,” pungkasnya. (Dilas)